Dua Terdakwa Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara
Nasib dua terdakwa dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 akhirnya terjawab.
SUMBA TIMUR – Nasib dua terdakwa dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 akhirnya terjawab.
Kedua terdakwa dituntut masing-masing delapan tahun penjara oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Penuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr.I. Nyoman Agus Hermawan bersama dua Hakim anggota, Senin (20/4/2026 pukul 14.50 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Akwan Annas, SH, MH menjelaskan, kedua terdakwa yakni, Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, dalam amar tuntutan Penunut Umum Kejari Sumba Timur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c. UU Nomor 1 Thun 2023 tentang KUHP.
Sebagaimana termuat dalam dakwaan Primair Penuntut Umum menjatuhkan pidana kedua terdakwa Sacarias Lenggu S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Selain pidana penjara selama delapan tahun, kedua terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Akwan menambahkan, Jaksa juga membebankan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1.249.207.914,00 khusus untuk terdakwa Sedelti Remi alias Delti, jumlah tersebut dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp30 juta yang telah disetor sebelumnya.
“Jadi bila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 10 bulan,”papar Akwan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


