Dua Terdakwa Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara
Dua terdakwa dalam kasus Korupsi KPUD Sumba Timur menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Kupang (FOTO: Kasi Penkum Kejati NTT for TIMES Indonesia)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun Penjara

Nasib dua terdakwa dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 akhirnya terjawab.

TIMES Mataram,Senin 20 April 2026, 17:08 WIB
864
M
Moh Habibudin

SUMBA TIMURNasib dua terdakwa dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2024 akhirnya terjawab.

Kedua terdakwa dituntut masing-masing delapan tahun penjara oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Penuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim Dr.I. Nyoman Agus Hermawan bersama dua Hakim anggota, Senin (20/4/2026 pukul 14.50 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Akwan Annas, SH, MH menjelaskan, kedua terdakwa yakni, Sacarias Lenggu, S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti, dalam amar tuntutan Penunut Umum Kejari Sumba Timur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c. UU Nomor 1 Thun 2023 tentang KUHP.

Sebagaimana termuat dalam dakwaan Primair Penuntut Umum menjatuhkan pidana kedua terdakwa Sacarias Lenggu S.IP alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Selain pidana penjara selama delapan tahun, kedua terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Akwan menambahkan, Jaksa juga membebankan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1.249.207.914,00 khusus untuk terdakwa Sedelti Remi alias Delti, jumlah tersebut dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp30 juta yang telah disetor sebelumnya.

“Jadi bila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda mereka akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun 10 bulan,”papar Akwan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Habibudin
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Mataram, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.