https://mataram.times.co.id/
Berita

Duet Anggota DPRD NTB Ditahan Kejaksaan, Terkait Dugaan Gratifikasi yang Melibatkan 15 Anggota Dewan

Kamis, 20 November 2025 - 16:33
Ketua Demokrat NTB Indra Jaya Usman Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp2 Miliar Petugas mengawal Ketua DPD Demokrat NTB Indra Jaya Usman alias IJU dalam status tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB menuju kendaraan tahanan di gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis (20/11/2025). (FOTO: ANTARA/Dhimas B.P.)

TIMES MATARAM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara resmi menetapkan dua orang anggota DPRD setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Keduanya adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman (IJU), dan rekan sejawatnya, Muhammad Nashib Ikroman (MNI).

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengonfirmasi penetapan tersangka ini di Mataram pada Kamis (20/11/2025). "Iya, hari ini kami tim penyidik bidang pidsus melakukan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI," ujarnya.

Dijerat Pasal Korupsi dan Langsung Ditahan

Kedua politisi tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001. Pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) juga dikatakan akan diterapkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan dan tiba di gedung Kejati NTB sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam di Ruang Pidana Khusus, IJU dan MNI keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Keduanya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke tempat penahanan, didampingi oleh kuasa hukum mereka.

Uang Titipan Rp2 Miliar dari 15 Anggota Dewan Jadi Alat Bukti

Zulkifli mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Yang terpenting, kejaksaan telah menerima titipan uang yang diduga sebagai objek gratifikasi dengan total mencapai sedikitnya Rp2 miliar.

Uang tersebut, yang berasal dari 15 anggota DPRD NTB, kini telah disita dan ditetapkan sebagai alat bukti yang sah dalam berkas perkara. "Uang itu dari 15 anggota dewan, sekarang kami gunakan sebagai kelengkapan alat bukti," tegas Zulkifli.

Penetapan tersangka terhadap dua pimpinan dewan, termasuk seorang ketua partai besar seperti Demokrat, menandai eskalasi yang serius dalam pemberantasan korupsi di lembaga legislatif NTB.

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mataram just now

Welcome to TIMES Mataram

TIMES Mataram is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.