TIMES MATARAM, MATARAM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali memanggil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim (HK), sebagai saksi untuk pendalaman kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan lembaga legislatif setempat. Pemanggilan ini merupakan agenda ulang setelah yang bersangkutan berhalangan hadir.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan bahwa pemanggilan ulang telah dilayangkan. "HK memang tidak hadir hari ini karena sedang ada kegiatan. Makanya, kita agendakan ulang," ujarnya di Mataram, Kamis (20/11/2025).
Ditanya mengenai kemungkinan status Hamdan Kasim naik menjadi tersangka, Zulkifli menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat diumumkan ke publik. "Masih saksi, ini semua masih pendalaman," katanya, menahan untuk tidak berkomentar lebih jauh.
Dua Anggota Dewan Sudah Ditahan sebagai Tersangka
Sebelumnya, dalam perkembangan yang signifikan, penyidik Kejati NTB telah menetapkan dua anggota dewan lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah:
-
Indra Jaya Usman (IJU)
-
Muhammad Nashib Ikroman (MNI)
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto UU No. 20 Tahun 2001. Usai penetapan, kedua tersangka langsung ditahan di lokasi berbeda; IJU di Lapas Kuripan (Lombok Barat) dan MNI di Rutan Lombok Tengah.
Peran sebagai Pemberi Uang dan Bukti Rp2 Miliar
Zulkifli menerangkan bahwa peran IJU dan MNI dalam kasus ini adalah sebagai pemberi uang kepada sejumlah anggota dewan. Pengakuan ini diperkuat dengan adanya penitipan uang yang dilakukan oleh 15 anggota dewan yang menerima dari kedua tersangka tersebut.
Total uang yang telah disita dan kini dijadikan alat bukti dalam berkas perkara mencapai Rp2 miliar.
Kasus Ditegaskan Murni Hukum, Bukan Politis
Menanggapi kemungkinan adanya nuansa politik dalam pengungkapan kasus ini, Zulkifli dengan tegas membantah. "Tidak ada unsur politik. Ini murni hasil penyidikan yang telah menemukan indikasi pidana yang mengarah kepada kedua tersangka," pungkasnya.
Ditegaskannya bahwa penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap peran-peran lain yang terlibat, membuka peluang untuk ditetapkannya tersangka baru di kemudian hari.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |