Kasus Investasi Fiktif, Polres Sumba Timur Serahkan Tersangka RAH ke JPU
Penyerahan tersangka RAH ke JPU pada 16 April 2026 lalu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polres Sumba Timur beserta barang bukti.
SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tersangka RAH, salah seorang mantan tenaga marketing pada sebuah bank di Kota Waingapu ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur AKPB Dr. Gede Harimbawa Senin (20/4/2026) menjelaskan penyerahan tersangka RAH ke JPU pada 16 April 2026 lalu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polres Sumba Timur beserta barang bukti.
“Jadi pelimpahan tahap II kasus ini menjadi penanda berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21, lalu penyidik kami menyerahkan tersangka RAH dan barang bukti ke JPU untuk diproses lebih lanjut hingga persidangan,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka RAH sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sabagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Ia diamankan berdasarkan laporan korban EU pada September 2025 lalu.
Peristiwa bermula pada Desember 2024, saat tersangka masih berstatus sebagai tenaga marketing dan menawarkan program investasi 'Get Reward' kepada korban dengan iming-iming cashback Rp120 juta dari setoran dana Rp2 miliar.
Korban kemudian menyerahkan buku tabungan dengan menandatangani slip penarikan yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mencairkan dana tersebut.
Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat mentransferkan uang senilai Rp120 juta ke rekening korban namun diketahui bahwa uang tesebut milik korban sendiri.
Kasus ini muai terungkap pada Mei 2025 setelah pihak Bank menemukan adanya transaksi mencurigkan dan memastikan bahwa program tersebut tidak ada.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian besar dana korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dari kasus ini, AKBP Harimbawa mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi yang mengatasnakan lembaga resmi, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang tidak jelas, pastikan terlibih dahulu kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” imbau AKBP Harimbawa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


