Zakat, Filantropi, dan Distorsi Media Sosial
Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag., Rektor UIN Mataram dan Ketua Forum Rektor PTKN.

Zakat, Filantropi, dan Distorsi Media Sosial

Polemik zakat yang muncul seharusnya tidak berhenti pada perdebatan normatif, tetapi harus diarahkan pada peningkatan literasi publik mengenai filantropi Islam dan etika komunikasi di era digital.

TIMES Mataram,Senin 2 Maret 2026, 06:13 WIB
124
H
Hainor Rahman

MataramPernyataan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, mengenai zakat yang ramai diperbincangkan di media sosial baru-baru ini menunjukkan sebuah fenomena menarik dalam komunikasi publik di Indonesia: pergeseran fokus dari pemahaman substantif ke arah sensasi semata. 

Apa yang sebenarnya merupakan paparan akademis mengenai konsep filantropi dalam Islam, justru ditangkap sebagai pernyataan kontroversial karena penyampaiannya yang terpotong dan tidak utuh.

Dalam konteks ini, pandangan Prof. Nur Syam yang dimuat di laman nursyamcenter.com (1/3/26) menjadi penting untuk memahami persoalan ini secara lebih objektif. Ia menyoroti bahwa media sosial telah melahirkan budaya "exposing" yang kerap mengesampingkan etika keilmuan. 

Potongan video yang tersebar luas tidak lagi mencerminkan gagasan secara utuh, melainkan hanya bagian-bagian yang memicu reaksi emosional. Akibatnya, pesan akademik yang reflektif berubah menjadi polemik publik yang simplistik.

Jika dicermati secara menyeluruh, pernyataan Prof. Nasaruddin Umar justru dalam upaya dekonstruksi untuk membongkar dan memperluas cara pandang terhadap filantropi Islam. Dekonstruksi di sini bukan berarti menghapus kewajiban zakat, melainkan membuka wawasan bahwa zakat adalah salah satu dari sekian banyak instrumen solidaritas sosial dalam ajaran Islam. 

Dalam tradisi keilmuan tafsir dan pemikiran sosial keagamaan, pendekatan seperti ini lazim digunakan untuk merevitalisasi pesan moral agama agar relevan dengan perkembangan zaman.

Secara akademik, setidaknya ada tiga makna penting dari pernyataan tersebut:

Pertama, penjelasan dari sudut pandang historis dan konseptual. Dalam kajian filologi Al-Qur’an dan sejarah sosial Islam, istilah “sedekah” memiliki cakupan makna yang luas, termasuk zakat. 

Ini menunjukkan bahwa sejak awal, semangat berbagi dalam Islam tidak hanya terbatas pada kewajiban formal 2,5 persen, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kepedulian sosial yang lebih luas. Penjelasan ini bersifat ilmiah dan tidak dimaksudkan untuk mengecilkan posisi zakat sebagai rukun Islam.

Kedua, upaya mengubah kesadaran sosial umat. Salah satu kritik dalam wacana ekonomi Islam adalah adanya kecenderungan sebagian orang memahami zakat sebagai “batas minimal” kepedulian. Setelah menunaikan zakat, tanggung jawab sosial dianggap selesai. 

Dalam perspektif teologi sosial, pemahaman ini perlu diperluas. Filantropi Islam tidak berhenti pada zakat, melainkan juga mencakup infak, sedekah, dan wakaf sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan.

Ketiga, penguatan solidaritas lintas batas kemanusiaan. Pesan yang disampaikan Prof. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kemiskinan dan kesejahteraan adalah persoalan bersama yang bersifat universal. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam sebagai rahmat bagi semesta alam, yang menempatkan kepedulian sosial melampaui batas-batas identitas.

Akan tetapi, persoalan utama bukan terletak pada substansi gagasan, melainkan pada cara gagasan tersebut dikemas ulang di ruang digital. Media sosial bekerja berdasarkan logika algoritma, bukan nalar akademik. 

Konten yang emosional lebih mudah menyebar luas dibandingkan penjelasan yang berbasis argumen. Inilah yang disebut dalam studi komunikasi politik sebagai fragmented discourse, yaitu pemotongan wacana yang mengubah makna aslinya.

Fenomena ini juga mencerminkan rendahnya literasi konteks di kalangan masyarakat digital. Pernyataan akademik yang semestinya dipahami sebagai analisis historis, justru ditafsirkan sebagai perubahan hukum normatif. Padahal dalam tradisi keilmuan Islam, perbedaan antara ranah ibadah (mahdhah) dan ranah sosial (muamalah) merupakan hal mendasar yang sudah lama dipahami.

Dari sudut pandang politik hukum, polemik ini justru membuka ruang refleksi penting tentang pengelolaan filantropi Islam di Indonesia. Negara, melalui Kementerian Agama dan BAZNAS, terus berupaya mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. Namun, upaya tersebut tidak akan maksimal tanpa peningkatan kesadaran sosial umat akan pentingnya praktik berbagi secara lebih luas.

Indonesia memiliki potensi zakat yang luar biasa besar, tetapi realisasi pengumpulannya masih jauh dari harapan. Salah satu penyebabnya adalah cara pandang minimalis dalam berfilantropi. Oleh karena itu, pendekatan dekonstruktif seperti yang disampaikan Prof. Nasaruddin Umar dapat dipahami sebagai strategi budaya untuk mendorong semangat berbagi yang lebih progresif.

Di sisi lain, polemik ini juga menjadi pengingat bahwa era digital memerlukan etika komunikasi yang baru. Prinsip lama dalam dunia jurnalistik, yakni “layak cetak” (fit to print), semestinya juga berlaku dalam produksi konten media sosial. 

Tidak semua potongan video layak disebarluaskan tanpa menyertakan konteksnya. Tanpa etika tersebut, ruang digital akan terus melahirkan kesalahpahaman di masyarakat.

Pandangan Prof. Nur Syam tentang masyarakat yang berada dalam masa transisi digital sangat relevan dalam konteks ini. Kita tengah berada dalam fase di mana otoritas keilmuan sering kalah oleh popularitas algoritma. 

Gelar akademik, kemampuan menafsirkan, dan kedalaman metodologi tidak lagi menjadi tolok ukur utama dalam menilai kebenaran informasi. Yang lebih dominan justru daya tarik visual dan emosional.

Oleh karena itu, polemik zakat yang muncul seharusnya tidak berhenti pada perdebatan normatif, tetapi harus diarahkan pada peningkatan literasi publik mengenai filantropi Islam dan etika komunikasi di era digital. Substansi dari pernyataan Prof. Nasaruddin Umar justru menegaskan pentingnya memperluas solidaritas sosial, bukan menyempitkan kewajiban agama.

Kontroversi ini memberikan pelajaran berharga: di era media sosial, bukan hanya pesan yang perlu kuat, tetapi juga konteks yang harus dijaga. Tanpa konteks, gagasan besar sekalipun bisa berubah menjadi kesalahpahaman kolektif. Dalam kasus zakat, menjaga konteks berarti menjaga semangat keadilan sosial yang menjadi inti dari ajaran filantropi dalam Islam. (*)

***

*) Oleh : Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag., Rektor UIN Mataram dan Ketua Forum Rektor PTKN.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Hainor Rahman
|
Editor:Hainorrahman

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Mataram, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.