TIMES MATARAM, MATARAM – Kejati Nusa Tenggara Barat secara resmi menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp6,7 miliar. Uang tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa.
Dalam konferensi pers di Mataram pada Senin (19/1/2026), Kepala Kejati NTB Wahyudi mengonfirmasi bahwa pengembalian dana dilakukan oleh pemilik sekaligus penjual lahan, Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD). "Hari ini Kejati NTB menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari Ali BD," jelasnya.
Dengan pengembalian penuh sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB tersebut, kejaksaan langsung menetapkan uang sebesar itu sebagai barang sitaan pada tahap penyidikan. "Uang sitaan ini selanjutnya akan kami titipkan di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram," tambah Wahyudi.
Sumber kerugian negara ini berawal dari selisih hasil penilaian (appraisal) lahan oleh tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian pertama menetapkan nilai lahan di kawasan wisata Samota milik mantan Bupati Lombok Timur itu sebesar Rp44,8 miliar. Namun, muncul penilaian kedua dengan nilai lebih tinggi, yakni Rp52 miliar, menyusul proses banding gugatan perdata terkait klaim kepemilikan sebagian lahan.
Meskipun Mahkamah Agung kemudian memutuskan klaim pihak ketiga atas lahan tersebut tidak terbukti dan putusan telah inkrah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa ternyata tetap membayar lahan kepada Ali BD berdasarkan nilai appraisal kedua yang lebih tinggi (Rp52 miliar), sehingga menimbulkan selisih kerugian.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka pada Kamis (8/1/2026). Keduanya adalah Subhan (SBHN), yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan, serta Muhammad Julkarnaen (MJ), seorang penilai dari KJPP yang menjadi tim appraisal.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yaitu Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan ini menunjukkan penanganan kasus korupsi dengan menggunakan regulasi hukum pidana terbaru.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |