TIMES MATARAM, BANYUWANGI – Seorang produser film di Kabupaten Banyuwangi pada Minggu (25/5/2025) ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp2,2 miliar.
Tersangka adalah Idrus Efendi, produser film berjudul 'Rindu Yang Bertepi' sekaligus menjadi konsultan pajak dari salah satu perusahaan besar di Banyuwangi.
Dalam hal ini tersangka dilaporkan oleh perusahaan tempat ia bekerja karena dugaan penyalahgunaan jabatan.
"Benar, kita menangani kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Dimana Satreskrim sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (25/5/2025).
Dijelaskan Kompol Komang, Idrus telah menggelapkan uang senilai Rp.2,2 Miliar itu dari perusahaannya. Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk mendanai pembuatan film 'Rindu Yang Bertepi'.
Pasalnya dalam pembuatan film tersebut tersangka menjabat sebagai Komisaris Production House Film (PH) Chandra Abhipraya Production.
Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan penarikan dengan terus menerus selama dua tahun melalui rekening bank milik perusahaan.
"Penarikan yang dilakukan tersanga selama dua tahun yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 2,2 Miliar," cetusnya.
Aksi Idrus tersebut, masih kata Kompol Komang, dilakoninya sejak tersangka ditunjuk sebagai salah satu tenaga ahli di perusahaan. Kemudian tersangka melakukan penarikan berkelanjutan melalui token yang dikuasai oleh tersangka di salah satu bank.
"Setiap penarikan yang dilakukan tersangka, sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Dan daei hasil penelusuran digunakan untuk sarana perfileman, baik kamera maupun lainnya," paparnya..
Kompol Komang menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan keterlibatan tersangka lainnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (penggelapan dalam jabatan) dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan junto 62 KUHP tentang tentang aturan pidana dalam keadaan darurat.
"Untuk ancaman hukuman tersangka lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Uyun Sadewa menceritakan, bahwa kasus tersebut bergulir sejak akhir 2024 lalu. Di mana kliennya menemukan adanya aliran dana yang tidak terduga saat melakukan audit internal keuangan di perusahaan.
"Kita sebelumnya sudah memberikan waktu untuk mengembalikan uang yang digunakannya, namun tersangka tidak menyelesaikannya. Sehingga kita terpaksa harus menempuh jalur hukum," tuturnya.
"Tersangka sebelumnya menjabat sebagai konsultan pajak, hingga akhirnya dipercayakan memegang keuangan dari grup usaha. Dari kepercayaan itulah, tersangka memegang token bank milik perusahaan dan bahkan sudah menerima gaji setiap bulan," imbuh Uyun.
Selain untuk mendanai film yang diproduserinya, Uyun menambahkan, uang yang diambil oleh tersangka dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
"Uang itu sendiri digunakan diluar kebutuhan perusahaan. Baik digunakan beli kamera hingga Umroh. Makanya kita serahkan seluruh proses hukumnya ke Mapolresta Banyuwangi," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Produser Film di Banyuwangi Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Rp2,2 Miliar
Pewarta | : Anggara Cahya |
Editor | : Ronny Wicaksono |