TIMES MATARAM, MATARAM – Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah menyelesaikan dan merampungkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker COVID-19 untuk masyarakat Nusa Tenggara Barat pada tahun anggaran 2020.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, menyatakan bahwa seluruh petunjuk dari jaksa peneliti telah dipenuhi oleh penyidik. "Apakah mau P-21 (berkas dinyatakan lengkap) atau ada petunjuk lain, yang jelas seluruh P-19 (materi petunjuk) telah kami penuhi," ujarnya di Mataram, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan bahwa hasil penelitian berkas di Kejaksaan Negeri Mataram kemungkinan baru akan berlanjut di awal tahun 2026.
Dalam pemenuhan petunjuk tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dari kalangan UMKM di Sumbawa, serta meminta keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik juga telah memisahkan berkas perkara yang semula tiga menjadi lima berkas dengan komposisi baru:
-
Wirajaya Kusuma (Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB) – berkas terpisah.
-
Kamaruddin (Pejabat Pembuat Komitmen) – berkas terpisah.
-
M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu – berkas digabung.
-
Dewi Noviany – berkas terpisah.
-
Rabiatul Adawiyah – berkas terpisah.
Untuk melengkapi berkas, penyidik telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan ahli. Hasil audit BPKP NTB menunjukkan adanya dugaan kerugian negara senilai Rp1,58 miliar dari total nilai pengadaan masker sebesar Rp12,3 miliar.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, status penahanan mereka telah ditangguhkan menjadi tahanan kota setelah sebelumnya ditahan di Rutan Polresta Mataram. Proses hukum selanjutnya kini menunggu keputusan dari pihak Kejaksaan.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |