TIMES MATARAM, MATARAM – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan segera menerapkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur NTB agar subsidi lebih tepat sasaran bagi masyarakat miskin.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
"Kebijakan itu, segera kami tindaklanjuti agar ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram beralih menggunakan elpiji non-subsidi," ujarnya di Mataram, Jumat (9/1/2025).
Untuk pelaksanaannya, Pemkot telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Hiswana Migas, Pertamina, dan Pemerintah Provinsi NTB. Saat ini, skema penerapan larangan sedang disusun.
Sebagai alternatif, Pertamina menawarkan program penukaran dua tabung elpiji 3 kg kosong dengan satu tabung Bright Gas 5,5 kg (tabung warna merah muda). "Kami akan koordinasikan lokasi-lokasi penukarannya, agar saat pelaksanaannya masyarakat tidak bingung," kata Sri.
Pengawasan akan dilakukan secara terpadu, dengan koordinasi melibatkan Polresta Mataram. Sri menegaskan bahwa kebijakan ini murni untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan karena kelangkaan elpiji 3 kg.
"Kebijakan itu kami laksanakan murni agar subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran, bukan karena langka," tegasnya. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran bantuan energi kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkot Mataram Larang ASN Pakai Elpiji 3 Kg, Akan Beralih ke Gas Non-Subsidi
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |