TIMES MATARAM, MATARAM – Hamdan Kasim (HK), Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) , resmi ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (24/11/2025).
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. "Hari ini, tanggal 24 November, awalnya kami melakukan pemeriksaan HK sebagai saksi yang kemudian setelah dilakukan ekspose (gelar perkara), saksi tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Zulkifli di Mataram.
Sangkaan Pidana dan Modus Operandi
HK ditetapkan sebagai tersangka ketiga dengan penerapan pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.
"Pasal yang kami sangkakan masih sama seperti tersangka sebelumnya, Pasal 5 ayat 1 huruf b," tegas Zulkifli.
Peran HK dalam kasus ini juga disebut serupa dengan dua tersangka sebelumnya, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman, yang sama-sama anggota DPRD NTB. HK diduga berperan sebagai pemberi uang kepada belasan anggota DPRD NTB dengan nominal mencapai Rp200 juta per orang.
Bukti dan Perkembangan Penyidikan
Dalam proses penyidikan, jaksa telah mengamankan uang titipan yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar. "Uang titipan dari belasan anggota dewan tersebut kini menjadi kelengkapan bukti kasus gratifikasi," ungkap Zulkifli.
Namun, mengenai status dan sumber uang tersebut, Kejati NTB belum mengungkapkannya ke publik dengan alasan menjaga strategi penyidikan. Kasus ini semakin mengungkap praktik gratifikasi di lingkungan legislatif NTB dengan melibatkan semakin banyak petinggi dewan sebagai tersangka.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Diduga Beri Uang ke Anggota Dewan, Ketua Komisi IV DPRD NTB Jadi Tersangka Ketiga Kasus Gratifikasi
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |