https://mataram.times.co.id/
Berita

Kerugian Capai Rp280 Juta, 8 Orang Tersangka Kasus Perusakan di Mapolda NTB

Rabu, 17 September 2025 - 15:45
Kerugian Capai Rp280 Juta, 8 Orang Tersangka Kasus Perusakan di Mapolda NTB Plt. Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menyampaikan keterangan dalam konferensi pers kasus perusakan fasilitas Mapolda NTB dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di Mapolda NTB, Mataram, Rabu (17/9/2025). (FOTO: ANTARA/Dhimas)

TIMES MATARAM, MATARAM – Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan selama unjuk rasa di depan lobi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB) pada 30 Agustus 2025. Aksi unjuk rasa tersebut menuntut transparansi dalam kasus tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

"Untuk (kasus perusakan) di Mapolda NTB telah ditetapkan tersangka enam orang dewasa yang melakukan tindak pidana perusakan. Di samping itu, ada juga dua anak yang berkonflik dengan hukum," kata Pelaksana Tugas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Rabu (17/9/2025).

Terhadap para tersangka usia dewasa, Pujawati menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan. Sementara dua tersangka anak yang berstatus pelajar telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing.

"Anak-anak yang berkonflik dengan hukum sudah dipulangkan, kemudian dalam pengawasan orang tua dan akan kami lakukan upaya diversi dalam rangka kepentingan yang terbaik untuk mereka," ujarnya.

Aparat kepolisian menerapkan sangkaan pidana terhadap para tersangka yang diduga melakukan perusakan berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Pujawati menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini berangkat dari tindak lanjut laporan polisi nomor 125 pada 30 Agustus 2025.

"Atas adanya laporan polisi tersebut, kami mulai melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga penyidikan," ucapnya.

Dalam proses penyidikan, kepolisian memeriksa sedikitnya sembilan orang dan menyita puluhan barang bukti yang terdiri dari barang atau benda yang digunakan untuk perusakan serta yang mengalami kerusakan akibat aksi unjuk rasa tersebut.

"Dalam penyidikan, kami juga melakukan analisa bukti-bukti elektronik untuk memperkuat peran dari masing-masing tersangka," kata Pujawati.

Akibat aksi unjuk rasa yang berujung perusakan tersebut, Polda NTB mencatat nilai kerugian sekitar Rp280 juta.

"Kerusakan itu meliputi fasilitas lobi depan, kaca, neon boks dan tiang bendera, kerusakan-kerusakan ini kami tafsirkan mencapai Rp280 juta," ujarnya.

Aksi unjuk rasa yang berujung perusakan tersebut diikuti oleh massa dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan pengemudi ojek daring. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mataram just now

Welcome to TIMES Mataram

TIMES Mataram is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.