TIMES MATARAM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis sabu. Dalam operasi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat (17/10/2025), petugas menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah bahan kimia serta alat produksi.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari hasil pemantauan intelijen terhadap aktivitas mencurigakan di unit apartemen tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan laboratorium mini yang digunakan untuk meracik sabu.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua tersangka yang diamankan masing-masing berperan sebagai pembuat dan pengedar. Keduanya telah beroperasi sekitar enam bulan,” ujar Suyudi.
Produksi Selama Enam Bulan
Hasil penyelidikan menunjukkan, kegiatan produksi sabu di apartemen tersebut telah berlangsung selama enam bulan dengan estimasi keuntungan mencapai Rp1 miliar. Selama periode itu, pelaku memproduksi sabu dalam jumlah kecil namun rutin untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.
BNN menyita bahan kimia prekursor, alat pencampur, timbangan digital, serta paket sabu siap edar. Seluruh barang bukti kini dibawa ke laboratorium BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Menggunakan Hunian Vertikal
BNN menilai penggunaan apartemen sebagai lokasi produksi merupakan modus baru untuk menghindari pengawasan masyarakat dan aparat. Lingkungan tertutup serta minim interaksi antarpenghuni memudahkan pelaku beroperasi tanpa terdeteksi.
“Ini menjadi perhatian bersama karena ruang hunian seperti apartemen kini berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” tegas Suyudi.
Kedua tersangka kini ditahan di kantor BNN dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi keduanya berkisar dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pembuktian dan peran masing-masing tersangka.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BNN Gerebek Apartemen di Cisauk, Bongkar Produksi Sabu Senilai Rp1 Miliar
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Imadudin Muhammad |