DLH Sumba Timur Gelar Korve untuk Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Kegiatan ini digelar pada area publik yang dimulai pukul 07.00-10.00 WITA dengan lokasi yang akan ditentukan kemudian.
SUMBA TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumba Timur melaksanakan korve atau gerakan pembersihan dalam mendukung gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Indah (ASRI).
Hal itu diungkapkan Kepala DLH Kabupaten Sumba Timur Alfred Tawa pada Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, Bupati telah mengeluarkan Instruksi Bupati Sumba Timur Nomor. DLH.100.3.4.2/541/III/2026, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor.600.11/889/SJ tentang pelaksanaan Indonesia ASRI.
Oleh sebab itu, pihaknya menginstruksikan gerakan tersebut kepada Forkopimda, Pimpinan perangkat daerah, Pimpinan instansi Vertikal, Camat/Lurah dan Pimpinan BUMN/BUMD.
Selain itu juga, Pimpinan Perguruan Tinggi/TK/SD/SMP/SMA/K, tokoh agama, masyarakat, rumah ibadah, toko, restauran, kafe, pemilik lapak/kios/gerai di pasar Matawai maupun kilometer empat se-Kabupaten Sumba Timur.
Alfred menegaskan, instruksi yang dikeluarkan Bupati adalah untuk melaksanakan korve/gerakan pembersihan di lingkungan Kantor, sekolah, tempat ibadah, tempat usaha masing-masing secara menyeluruh dan berkelanjutan baik dalam ruangan maupun di luar ruangan.
“Termasuk di dalamnya pembersihan halaman, taman, drainase, toilet dan area parkiran,”ujarnya.
Ia menyebut, kegiatan pembersihan di tempat masing-masing dilakukan pada setiap hari selama 30 menit sebelum beraktivitas kerja atau pembelajaran dimulai pada Jumat melalui kegiatan Jumat Bersih.
Kegiatan ini digelar pada area publik yang dimulai pukul 07.00-10.00 WITA dengan lokasi yang akan ditentukan kemudian.
Selain itu pihaknya menerapkan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah secara periodik di lingkungan kantor, sekolah, tempat ibadah dan tempat usaha masing-masing.
Peserta korve bisa melaporkan pelaksanaan korve aksi bersih sampah Gerakan Indonesia ASRI dilakukan dengan mengisi tautan https://s.id/Laporan_Korve_Sumba Timur.
“Tentu dengan instruksi ini, mari kita terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan kita masing-masing dan instruksi ini mulai berlaku dan ditetapkan pada 27 Maret 2026 agar dilakanakan sehingga kita dapat mewujudkan Humba yang ASRI,”harap Alfred. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

