TIMES MATARAM, MATARAM – Seorang dosen perguruan tinggi negeri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirawan Jamhuri, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dakwaan tindak pidana asusila terhadap enam mahasiswi.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Agus Darmawijaya di persidangan di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (22/1/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar, dengan subsider kurungan pengganti 190 hari.
Korban berasal dari kalangan mahasiswi, beberapa di antaranya tercatat sebagai penerima beasiswa Bidikmisi.
Selama persidangan, jaksa telah menghadirkan enam saksi mahasiswi yang mengenal korban dan mengetahui perbuatan terdakwa. Bukti juga diperkuat dengan keterangan ahli pidana, hukum Islam, dan psikologi.
Modus yang terungkap, Wirawan Jamhuri memanfaatkan posisinya sebagai Sekretaris Ma'had Al-Jami'ah di kampus tersebut untuk mendekati korban dengan menggunakan tameng agama. Aksi tersebut berlangsung dalam periode 2021 hingga 2024.
"Beruntungnya, seluruh korban dalam perkara ini tidak ada yang disetubuhi terdakwa," jelas Agus.
Kasus ini awalnya diinvestigasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Tuntutan berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi mahasiswa dari potensi pelecehan seksual di lingkungan kampus. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |