TIMES MATARAM, MATARAM – Hukuman bagi mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan Lombok City Center (LCC) bertambah berat. Hakim banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan vonisnya dari enam tahun menjadi sembilan tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan kenaikan hukuman tersebut berdasarkan putusan banding. “Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya di Mataram, Jumat (19/12/2025).
Dalam amar putusan banding bernomor 30/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa. Hakim kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya dan menyatakan Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer JPU.
Majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta, subsider empat bulan kurungan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman, dengan status Zaini tetap ditahan.
Perubahan pada tingkat banding ini hanya terjadi pada pidana pokok (hukuman penjara), sementara pidana denda dan ketentuan hukum lainnya tetap sama dengan putusan tingkat pertama. Zaini dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sandi Iramaya menyampaikan bahwa kedua belah pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. “Waktunya tujuh hari setelah putusan dibacakan. Jadi, sekarang menunggu para pihak saja apakah menerima atau menggunakan haknya untuk kembali melakukan upaya hukum lanjutan,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |