Hukum dan Kriminal

Dipecat Sebagai Polisi, Pria di Lombok Barat Cetak Uang Palsu Pakai Kertas HVS

Sabtu, 03 Juli 2021 - 12:58
Dipecat Sebagai Polisi, Pria di Lombok Barat Cetak Uang Palsu Pakai Kertas HVS Barang bukti pencetakan uang palsu yang berhasil diamankan Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB.(FOTO: Polda NTB)

TIMES MATARAM, LOMBOK BARAT – Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB berhasil meringkus dua orang pengedar dan pencetak uang palsu di Kabupaten Lombok Barat. Satu orang di antaranya merupakan pecatan polisi.

Direktur Krimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, dua pelaku berinisial MR (43) warga Turida, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram dan JWA (34) warga Dusun Sedayu,  Kecamatan Kuripan,  Kabupaten Lombok Barat, diamankan petugas tanpa perlawanan.

"Terduga pelaku JWA ini merupakan pecatan Polri. Rumahnya juga dijadikan sebagai tempat pembuatan uang palsu," kata Hari Brata melalui siaran tertulis, Sabtu (3/7/2021).

Hari menyampaikan, tindakan dua terduga pelaku ini terungkap, setelah adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) dijadikan tempat pembuatan uang palsu.

"Tim kemudian melakukan penggerebekan di TKP, dan ditemukan para pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu dengan cara meletakkan uang di alat scan kemudian mencetak uang tersebut menggunakan kertas HVS," paparnya.

"Total uang palsu yang kita amankan dari rumah terduga pelaku sebesar Rp 4,6 juta dengan berbagai pecahan. Ada pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu," imbuh Hari.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku pencetak uang palsu oleh Polda NTB akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (*)

Pewarta : Anugrah Dany Septono
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mataram just now

Welcome to TIMES Mataram

TIMES Mataram is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.