https://mataram.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Korupsi Mukena dan Sarung Rugikan Rp1,7 M, 4 Tersangka Segera Disidang di Mataram

Selasa, 06 Januari 2026 - 19:38
Gunakan KUHP Baru, Kejari Mataram Jerat 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Mukena Lombok Barat Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Selasa sore (6/2/2026). (FOTO: ANTARA/Dhimas B.P)

TIMES MATARAM, MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa perkara korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun 2024 di Kabupaten Lombok Barat yang melibatkan empat tersangka telah lengkap berkas dan siap disidangkan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Karena hari ini kita laksanakan tahap dua dari empat tersangka, jadi dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya di Mataram, Selasa (6/1/2025).

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • DD – pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat (tahanan kota karena sakit akut)

  • MZ – pejabat Dinsos Lombok Barat (ditahan)

  • AZ – anggota DPRD Lombok Barat (ditahan)

  • R – penyedia barang dari pihak swasta (ditahan)

Uniknya, tersangka DD yang berstatus tahanan kota dipasangi detection kit (alat pemantau elektronik) di pergelangan tangan untuk memantau keberadaannya. "Iya, kami pasangkan detection kit sebagai alat pemantau dari keberadaan tersangka yang berstatus tahanan kota," jelas Harun.

Kasus ini juga menjadi salah satu yang pertama menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasal yang sebelumnya digunakan berdasarkan UU Tipikor, kini diganti menjadi:

  • Pasal 603 KUHP (pengganti Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor)

  • Pasal 604 KUHP (pengganti Pasal 3 UU Tipikor)

  • Pasal 20 huruf C KUHP (pengganti Pasal 55 KUHP lama)

Kuasa hukum tersangka, Edy Rahman, membenarkan pergantian pasal ini dan menyatakan perbedaan utama terletak pada ancaman pidana denda yang lebih rendah dalam KUHP baru.

Kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar muncul dari pengadaan 10 paket barang (masing-masing senilai Rp200 juta) yang didanai dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat. Dugaan korupsi muncul dari proses survei harga dan penyusunan HPS yang diduga melakukan penggelembungan harga dengan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2023.

Setelah tahap dua, penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka (MZ, AZ, R) di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sementara DD tetap berstatus tahanan kota dengan pemantauan elektronik.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mataram just now

Welcome to TIMES Mataram

TIMES Mataram is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.