https://mataram.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kasus Nikah Tanpa Izin, Ini Jawaban Kasat Reskrim Polres Morotai Terkait Penetapan Tersangka

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:10
Kasus Nikah Tanpa Izin, Ini Jawaban Kasat Reskrim Polres Morotai Terkait Penetapan Tersangka Kantor Polres Morotai, Maluku Utara. (Foto: Endik For TIMES Indonesia).

TIMES MATARAM, PULAU MOROTAI – Veynrich T.E Merek, S.H Pengacara SPG alias Siti mendesak Polres Morotai segera menetapkan tersangka terhadap terlapor dugaan tindak pidana Nikah Tanpa Izin.

Pengacara yang tergabung dalam jaringan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) ini meminta Polres Morotai segera menetapkan IR sebagai tersangka sebagaimana Pasal 279 KUHP. Selain itu, dalam UU No 16 Tahun 2019 perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang intinya menjelaskan bahwa seorang suami yang ingin beristeri lebih dari seorang, harus mendapat restu atau izin dari isteri pertama dan wajib mengajukan permohonan ke pengadilan setempat.

"Setelah perkara ini naik status dan diterbitnya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 9 Januari 2024 lalu, itu artinya penyidik telah menemukan bukti permulaan. Kemudian saat ini proses penyidikan yang bertujuan untuk membuat terang perkara ini, dinilai telah selesai, karena pelapor, para saksi dan terlapor telah dilakukan pemeriksaan melalui Unit PPA Polres Morotai," tegas Veynrich T.E Merek, Selasa (25/1/2024).

Ia pun menilai perkara ini sudah cukup lama membeku di meja penyidik Polres Morotai, karena sejak Laporan Polisi dan diterbitnya Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 15 September 2023 lalu namun hingga kini nampak stagnan.

Sebenarnya lanjut Endik sapaan pria jebolan Hukum Unsrat Manado ini, sejumlah pihak keluarga korban Kasus Nikah Tanpa Izin itu sudah berkeinginan mendatangi Polres Morotai guna melakukan audensi dengan Reskrim Polres, mempertanyakan perkara dimaksud. Hanya saja ia meminta pihak keluarga korban untuk menghormati penyidik Polres yang sedang menangani perkara ini.

Untuk itu ia berharap, penyidik Polres Morotai dapat bertindak cepat dan profesionalis menangani perkara ini, supaya tidak dinilai perkara ini jalan di tempat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim di saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (30/1/2024) malam terkait gelar perkara penetapan tersangka kasus nikah tanpa izin, dirinya belum bisa memberikan kepastian waktunya, tetapi berjanji akan bekerja secara profesional. "Iya pak, yang pasti belum gelar penetapan tersangka, nanti setelah gelar baru kita lihat kesimpulannya, apakah sudah layak ditetapkan atau belum," ungkapnya.

Namun Iptu Ismail, ketika ditanya kapan waktu penetapan tersangka, dirinya memastikan dalam waktu dekat sudah digelar. Hasilnya seperti apa, Polres Morotai akan menyampaikan kemudian. "Dalam waktu dekat ini pak, nanti setelah gelar apapun kesimpulannya nanti kita infokan ke korban/pelapor melalui SP2HP," tegasnya.(*)

Pewarta : Abdul Halil Husain
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mataram just now

Welcome to TIMES Mataram

TIMES Mataram is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.