TIMES MATARAM, MATARAM – Dalam operasi yang digelar 14 - 20 Oktober 2021, jajaran Polda NTB berhasil mengungkap 26 kasus perjudian di sejumlah lokasi, dengan kasus tertinggi judi toto gelap (Togel).
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menyampaikan bahwa dari 26 kasus yang diungkap sebanyak 19 kasus adalah judi togel.
"Ada 19 kasus judi togel, termasuk salah satu bandar kelas kakap beinisial SO alias Titi," kata Kombes Hari Brata, dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Kamis (21/10/2021).
Hari menerangkan, dari 26 kasus perjudian tersebut, petugas telah menetapkan 56 tersangka yang terancam pidana penjara paling berat 10 tahun sesuai dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang Perjudian.
Tim krimum yang banyak mengungkap kasus perjudian ini ada di wilayah hukum Polres Dompu dengan jumlah lima kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
Kemudian Polres Sumbawa Barat tiga kasus dengan tujuh tersangka, Polres Bima Kota dan Polres Lombok Utara masing-masing tiga kasus dengan tiga tersangka; Polres Lombok Barat dua kasus dengan 12 tersangka.
Sedangkan, Polresta Mataram dua kasus dengan lima tersangka, Polres Lombok Tengah dua kasus, lima tersangka, Polres Sumbawa dan Polres Bima masing-masing dua kasus dengan dua tersangka,
"Untuk Polres Lombok Timur satu kasus perjudian dengan jumlah tersangka ada empat orang dan Ditreskrimum Polda NTB satu kasus dengan satu tersangka kasus perjudian," kata Hari, menambahkan.(*)
Pewarta | : Anugrah Dany Septono |
Editor | : Faizal R Arief |