TIMES MATARAM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB telah dinyatakan tuntas. Tiga anggota legislator telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menjelaskan bahwa proses penyidikan berakhir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke penuntut umum bersama barang bukti di Kejaksaan Negeri Mataram.
"Sekarang kami susun surat dakwaan," ujarnya di Mataram, Kamis (15/1/2026).
Penyusunan surat dakwaan menjadi langkah penting sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan. Zulkifli menegaskan bahwa proses ini akan segera diselesaikan agar persidangan dapat segera dimulai.
Sementara itu, status 15 anggota DPRD NTB lain yang diduga sebagai penerima suap dan telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, belum mendapatkan tanggapan resmi dari kejaksaan. Latar belakang dan motif suap di internal DPRD NTB juga masih belum diungkap secara publik.
Ketiga anggota DPRD NTB yang kini berstatus tersangka adalah Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Saat ini, ketiganya menjalani masa penahanan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemberi suap kepada 28 anggota DPRD NTB. Nilai suap yang diberikan diperkirakan sekitar Rp200 juta per anggota, dengan total uang yang telah disita mencapai Rp2 miliar sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Wahyudi menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih mengembangkan aspek mensrea atau niat jahat dari pihak penerima suap.
"Teman-teman penyidik masih dalami di situ seperti apa," kata Wahyudi pada Jumat (9/1/2026) lalu.
Ia mengakui bahwa penelusuran ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikenakan juga kepada penerima suap sesuai Pasal 5 ayat (2) UU yang sama, asalkan alat bukti sah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |