TIMES MATARAM, JAKARTA – Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin dan 22 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI karena kasus suap jual-beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).
Dijelaskan, 18 orang sebagai tersangka pemberi suap berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Dan 4 orang lainnya sebagai penerima suap.
Daftar tersangka suap jual beli jabatan kades:
Pemberi suap:
- Sumarto (ASN)
- Ali Wafa (ASN)
- Mawardi (ASN)
- Mashudi (ASN)
- Maliha (ASN)
- Mohammad Bambang (ASN)
- Masruhen (ASN)
- Abdul Wafi (ASN)
- Kho'im (ASN)
- Ahkmad Saifullah (ASN)
- Jaelani (ASN)
- Uhar (ASN)
- Nurul Hadi (ASN)
- Nuruh Huda (ASN)
- Hasan (ASN)
- Sahir (ASN)
- Sugito (ASN)
- Samsuddin (ASN)
Penerima:
- Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
- Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI)
- Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
- Muhammad Ridwan (Camat Paiton)
Demikian nama-nama orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK RI soal jual beli jabatan kades yang menjerat Bupati Probolinggo.
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |