https://mataram.times.co.id/
Berita

MK: Penunjukan Wakil Presiden Melalui Pemilihan, Bukan Nepotisme

Senin, 22 April 2024 - 13:38
MK: Penunjukan Wakil Presiden Melalui Pemilihan, Bukan Nepotisme Para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat memimpin proses sengketa hasil Pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta, (22/4/2024). (FOTO: Farid Abdullah/ TIMES Indonesia).

TIMES MATARAM, JAKARTA – Hakim Daniel Yusmic P Foekh dari Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan bagian pertimbangan dalam putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka. Hakim MK menyatakan bahwa argumen tersebut tidak dapat dibuktikan.

Awalnya, Daniel mengemukakan bahwa gugatan dari pihak AMIN, yang menunjukkan persetujuan dan dukungan Presiden Jokowi terhadap kandidat wakil presiden anaknya, merupakan suatu pelanggaran. Mereka berargumen bahwa tindakan tersebut melanggar Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Integritas Penyelenggaraan Negara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 282 Undang-Undang Pemilu.

"Bahwa untuk membuktikan dalilnya Pihak Terkait (kubu 02) mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej," katanya saat proses persidangan berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa AMIN tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Hakim MK itu menyatakan bahwa jabatan Wakil Presiden bukanlah jabatan yang ditunjuk, tetapi dipilih oleh rakyat.

"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," ucapnya.

"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme, adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," lanjutnya.

Oleh karena itu, Hakim MK menyimpulkan bahwa argumen yang diajukan oleh pihak AMIN mengenai nepotisme tidak didukung oleh hukum. Gugatan tersebut tidak terbukti.

"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya. (*)

Pewarta : Farid Abdullah Lubis
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mataram just now

Welcome to TIMES Mataram

TIMES Mataram is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.