https://mataram.times.co.id/
Berita

Vaksin Pfizer, Moderna dan Sinovac Dapat Diberikan untuk Ibu Hamil

Rabu, 04 Agustus 2021 - 10:43
Vaksin Pfizer, Moderna dan Sinovac Dapat Diberikan untuk Ibu Hamil Ibu hamil divaksinasi COVID-19 di Lima, Peru. (foto: Via Reuters/ANTARA/ULAN)

TIMES MATARAM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19, Pfizer, Moderna dan Sinovac diberikan untuk ibu hamil di Indonesia. Ini dilakukan menyusul meningkatkanya kasus postif covid-19 pada ibu hamil.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," demikian petikan Keputusan Menteri Kesehatan HK.02.01/11 200'1- 12021 dikutip kumparan, Selasa (3/8).

Kementerian Kesehatan menambahkan, pemberian vaksin kepada ibu hamil 19 guna mencegah risiko mengalami gejala berat.

"Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulis, Senin (2/8).

Widya menambahkan vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. "Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia," ujarnya.

Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan. Pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Pemerintah akan selalu memonitoring efek samping vaksinasi khususnya untuk ibu hamil Guna mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia nomor kontak yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

"Pemerintah juga akan menanggung biaya perawatan KIPI vaksin Covid-19 yang membutuhkan pengobatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," bunyi pengemuman Kementerian Kesehatan. (*)

Pewarta : Shinta Miranda Sari (MG-242)
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mataram just now

Welcome to TIMES Mataram

TIMES Mataram is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.