TIMES MATARAM, MATARAM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih melakukan telaah lebih dalam terhadap permohonan perlindungan yang diajukan 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat. Mereka merupakan penerima suap dalam kasus gratifikasi yang ditangani Kejati NTB.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan bahwa proses penelaahan masih berlangsung. “Masih dalam penelaahan ya. Belum kami putuskan. Telaah lebih dalam saja,” katanya melalui pesan singkat di Mataram, Rabu (14/1/2026). Ia memilih tidak menjelaskan detail materi yang masih dibutuhkan dan hanya menjanjikan keputusan akan diinformasikan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Manajer Bidang Perlindungan LPSK Samuel Situmorang menyatakan bahwa proses telaah secara administrasi telah rampung dan berkas telah dibawa ke tingkat pimpinan. “Kalau sudah dibawa ke tahapan pimpinan kami melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK, artinya secara keseluruhan sudah lengkap secara administrasinya, tinggal dinilai apakah memang ada potensi ancaman atau tidak,” ujarnya pada Senin (12/1/2026).
Samuel mengungkapkan bahwa keputusan semula diagendakan pada Senin lalu, dan menyarankan konfirmasi lebih lanjut pada Selasa (13/1/2026). Proses telaah ini telah berjalan lebih dari 30 hari, terhitung sejak 24 November 2025, dengan mempertimbangkan potensi ancaman terhadap para pemohon.
Kasus ini melibatkan tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemberi uang, yaitu Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Ketiganya kini menjalani penahanan. Sebanyak 15 anggota lain yang menerima uang sekitar Rp200 juta per orang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebagian uang telah disita, dengan total alat bukti mencapai Rp2 miliar.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |