TIMES MATARAM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mengambil langkah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam upaya penyelamatan gedung Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat.
Langkah ini ditempuh menyusul putusan Pengadilan Tinggi NTB yang memutuskan gedung bekas mal tersebut dikembalikan kepada Bank Sinarmas. "Masa lahan-nya aja tapi gedung-nya enggak, makanya kami ajukan kasasi," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa (23/12/2025).
Ia menyatakan bahwa pengajuan upaya hukum lanjutan ini masih dalam tahap persiapan. Kejati NTB sebagai penuntut umum masih memiliki waktu yang cukup untuk menempuh langkah kasasi.
Dalam putusan banding atas salah satu dari tiga terdakwa korupsi pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, Pengadilan Tinggi NTB tetap menyatakan bahwa gedung LCC yang berdiri di atas lahan seluas 47.921 meter persegi harus dikembalikan ke Bank Sinarmas.
Bank Sinarmas sebelumnya memberikan pinjaman kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), mitra swasta dalam kerja sama pemanfaatan aset dengan BUMD PT Tripat, dengan menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut sebagai agunan. Pinjaman yang dicairkan pada 2013 mencapai Rp264 miliar.
Majelis hakim banding memutuskan agar gedung LCC dikembalikan kepada Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin, Jakarta, untuk kemudian dilelang guna menutupi pinjaman PT BPS yang belum dilunasi.
Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menegaskan bahwa bangunan LCC merupakan satu kesatuan dengan kerja sama yang dilakukan. "Bangunan sendiri, kita berpandangan bahwa kerja sama itu terkait antara bangunan dan lahan sebagai satu kesatuan," ujarnya.
Pernyataan itu sejalan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Namun, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding berpihak pada Bank Sinarmas, dengan memerintahkan pengembalian gedung untuk proses pelelangan sebagai pelunasan utang PT BPS.
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |