Berita

Ruang Konferensi Pers KPK RI Mulai Pajang Foto Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya

Kamis, 06 Mei 2021 - 12:19
Ruang Konferensi Pers KPK RI Mulai Pajang Foto Presiden Jokowi, Ini Penjelasannya Ruang Konferensi pers di kantor KPK RI Jakarta. Telihat ada foto Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. (FOTO: dok KPK RI)

TIMES MATARAM, JAKARTA – Ruang konferensi pers KPK RI di Gedung Merah Putih, nampak berbeda Rabu kemarin. Pada saat itu, KPK RI itu mengumumkan hasil hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, di ruang tersebut terpajang foto Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Ada juga barisan bendera meerah putih. Diketahui, sebelumnya tak ada foto Presiden ataupun wakil Presiden yang terpajang, sejak didirikan lembaga tersebut di tahun 2003.

Lalu mengapa kini berubah?

Jawabannya karena itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil dan uji materi terhadap UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK RI. Dimana, di UU hasil revisi itu menyebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Aturan dipajangnya foto Presiden serta Wakil Presiden tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan soal gambar Presiden tercantum dalam Pasal 55:

Berikut bunyi Pasal 55:

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan

b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Diketahui, penggunaan lambang negara di sejumlah kantor pemerintah juga telah diatur sebagai cap dinas kantor sebagimana pada Pasal 54.

Pasal itu tidak menyebutkan mengenai Kantor KPK.

Berikut bunyi Pasal 54:

(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Dewan Perwakilan Daerah;

e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;

f. Badan Pemeriksa Keuangan;

g. menteri dan pejabat setingkat menteri;

h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;

i. gubernur, bupati atau walikota;

j. notaris; dan

k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Itulah penjelasan mengapa kini ruang konferensi pers di KPK RI kini memajang foto Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Mataram just now

Welcome to TIMES Mataram

TIMES Mataram is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.