TIMES MATARAM, MATARAM – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (STN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah negara dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada 13 korporasi besar yang terlibat dalam skandal pemberian diskon solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero).
Praktik ilegal ini ditengarai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,54 triliun dan memperparah ketimpangan ekonomi, terutama bagi petani dan nelayan kecil.
“Kami mengecam keras praktik korupsi yang memperkaya korporasi besar, sementara petani dan nelayan kesulitan membeli solar dengan harga wajar,” tegas Ahmad Rifai, Ketua Umum PP STN, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Korporasi Besar Bagian dari Kaum Serakahnomics
STN menyoroti perusahaan-perusahaan besar seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp449,1 miliar), dan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar), sebagai pihak yang paling diuntungkan dalam kasus ini.
“Sementara rakyat berjuang dengan subsidi terbatas, dana negara justru jatuh ke tangan segelintir oligarki yang kami sebut sebagai bagian dari kaum serakahnomics,” ujar Rifai.
Ia juga menyebut bahwa tindakan ini jelas melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta melanggar Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang melarang direksi dan komisaris mengambil keuntungan pribadi dari aktivitas BUMN.
PP STN juga mencurigai adanya keterlibatan oknum dari jajaran direksi, dewan komisaris, hingga pengawas BUMN dalam praktik pelanggaran ini.
Oleh karena itu, STN mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi atau komisaris. Kasus ini harus diusut tuntas,” tegas Rifai.
Dukung Sanksi Hukum dan Pengembalian Uang Negara
Mendukung pernyataan pengamat energi Sofyano Zakaria, PP STN menuntut agar Kejaksaan Agung RI dan pengadilan tidak hanya menindak para pelaku, tetapi juga mewajibkan pengembalian kerugian negara secara penuh dan menjatuhkan sanksi pidana.
“Kami menuntut sanksi pidana penjara bagi pelaku, serta pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah. Ini penting untuk mencegah praktik serupa di masa depan,” papar Rifai.
Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi sektor pangan dan perikanan, PP STN menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan transaksi BUMN.
Kemudian, mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian untuk program pemberdayaan petani dan nelayan serta elibatkan organisasi masyarakat sipil dalam pengawasan kebijakan energi nasional.
Korupsi Energi adalah Musuh Bersama
PP STN menegaskan bahwa korupsi di sektor energi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keadilan sosial. Mereka menyerukan gerakan kolektif demi reformasi kebijakan pangan dan energi.
STN juga mengingatkan pentingnya reformasi agraria dan kedaulatan pangan melalui kontrol rakyat atas tanah, modal, dan teknologi:
“Kami siap bersatu dengan penegak hukum dan rakyat untuk menegakkan keadilan setegak-tegaknya. Korupsi di sektor energi adalah musuh bersama,” tutur Rifai.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: STN Dukung Sanksi Tegas untuk 13 Korporasi Pelanggar Aturan BUMN
Pewarta | : Anugrah Dany Septono |
Editor | : Faizal R Arief |